Muncul tuntutan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Setelah adanya polemik ditolaknya peninjauan kembali (PK) terhadap Baiq Nuril yang dianggap sebagai korban kriminalisasi tindakan pelecehan seksual.