Ini Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril

20DETIK

   |   
329 Views | Senin, 08 Jul 2019 16:59 WIB

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril perkara ITE sehingga tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Baiq Nuril dinyatakan bersalah  karena dianggap telah merekam ilegal hal bermuatan kesusilaan dan mendistribusikannya.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK