Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril perkara ITE sehingga tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena dianggap telah merekam ilegal hal bermuatan kesusilaan dan mendistribusikannya.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril perkara ITE sehingga tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena dianggap telah merekam ilegal hal bermuatan kesusilaan dan mendistribusikannya.