Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa sabu,ekstasi ganja kering siap edar senilai Rp 10 miliar. Barang bukti ini didapat dari ungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi serta BNN Provinsi Jambi.
Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa sabu,ekstasi ganja kering siap edar senilai Rp 10 miliar. Barang bukti ini didapat dari ungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi serta BNN Provinsi Jambi.