Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis lepas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Syafruddin keluar dari tahanan padahal dia sudah divonis dengan hukuman 13 tahun di pengadilan tingkat pertama.