Sejumlah pengamen anak-anak korban salah tangkap kembali menagih ganti rugi. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 700 juta.
Sejumlah pengamen anak-anak korban salah tangkap kembali menagih ganti rugi. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 700 juta.