Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman menyambut positif terbitnya peraturan tersebut.