Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram terpidana kasus ITE dapat memeluk anaknya di Hari Anak Nasional. Hal ini menjadi kado terindah baginya dan anaknya, setelah mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung menolak Peninjuan Kembali (PK) dari langkah hukum yang diajukan Baiq. Baiq seharusnya dieksekusi 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.