Mantan General Manager (GM) Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).