Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka. Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Selain Iwa, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto juga ditetapkan sebagai tersangka.