Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mantap mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam memori banding tersebut, pihak Ratna menyebut majelis hakim telah mengubah frasa "keonaran" seperti dimuat dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.