Ratna Sarumpaet Mantap Ajukan Memori Banding ke PN Jaksel

20DETIK

   |   
400 Views | Selasa, 30 Jul 2019 16:19 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mantap mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam memori banding tersebut, pihak Ratna menyebut majelis hakim telah mengubah frasa "keonaran" seperti dimuat dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ashri Fathan - 20DETIK