Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Namun, KPK menegaskan kasus tersebut tetap tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Namun, KPK menegaskan kasus tersebut tetap tindak pidana korupsi.