Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
37 Views | Rabu, 07 Agu 2019 15:53 WIB

General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Asty bersalah telah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. 

Ashri Fathan - 20DETIK