General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Asty bersalah telah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Asty bersalah telah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.