Presiden Joko Widodo mengirim sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR dalam kurun waktu dua hari setelah menerima daftar nama dari panitia seleksi. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menilai hal tersebut wajar dan sudah sesuai prosedur.