Eks Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK diusulkan saat KPK dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, hal ini tidak bisa dilakukan karena Plt bukan pengambil keputusan strategis.
Eks Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK diusulkan saat KPK dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, hal ini tidak bisa dilakukan karena Plt bukan pengambil keputusan strategis.