Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah DPR yang memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sarat dengan dugaan konflik kepentingan. ICW juga menyebut DPR selalu berupaya mengebiri KPK setelah tahun politik usai.