Di Aturan Baru, Posisi untuk Pekerja Asing Makin Banyak

20DETIK

   |   
1,344 Views | Selasa, 10 Sep 2019 13:25 WIB

Kementerian Tenaga Kerja telah mengubah aturan tentang jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing. Terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing.

Idham Ardiansyah Sammana - 20DETIK