Kementerian Tenaga Kerja telah mengubah aturan tentang jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing. Terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing.
Kementerian Tenaga Kerja telah mengubah aturan tentang jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing. Terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing.