Revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dilakukan salah satu alasannya ditakutkan KPK menjadi lembaga yang sangat kuat tanpa ada pengawasan. Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa hal tidaklah benar KPK disebut lembaga yang sangat kuat.