Ketua dan ketiga anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014 - 2019 didakwa terima suap total sebesar Rp. 9,69 M dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan mantan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Suap diberikan untuk menyetujui pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).