Eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Didakwa Terima Rp 500 Juta

20DETIK

   |   
6,488 Views | Senin, 23 Sep 2019 21:18 WIB

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip menjalani sidang dakwaan atas kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Beo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa menyebut jika Sri menerima hadiah gratifikasi dari pengusaha Bernard Hanafi.

Ferdian Zikran - 20DETIK