Polri telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran, menyebut ada 325 orang dan 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.