Direktus Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajar Nursyamsi beranggapan proses penyusunan revisi UU KPK harus dimulai dari awal kembali. Karena adanya persoalan salah ketik yang dianggap telah masuk dalam substansi hukum.
Direktus Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajar Nursyamsi beranggapan proses penyusunan revisi UU KPK harus dimulai dari awal kembali. Karena adanya persoalan salah ketik yang dianggap telah masuk dalam substansi hukum.