Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ke acara PDIP tahun 2018. Bahkan ada fakta yang terungkap di persidangan yakni pengembalian uang Rp 250 juta.