Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Doni (33) dan Jajang (33). Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji.
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Doni (33) dan Jajang (33). Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji.