Tok! Vonis Mati untuk Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut

20DETIK

   |   
1,328 Views | Senin, 14 Okt 2019 19:10 WIB

Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Doni (33) dan Jajang (33). Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji.

Hakim Ghani - 20DETIK