Beberapa waktu lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ekonomi kreatif telah disahkan oleh DPR. RUU ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektualnya bisa mengakses pelayanan bidang keuangan. Artinya, kekayaan intelektual bisa dijadikan fidusia atau jaminan ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, menyebut hak kekayaan intelektual yang bisa dijaminkan antara lain hak cipta, hak merek, hingga desain industri.