Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang menangkap koruptor buronan berinisial DPA alias DP di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (23/10) pukul 01.00 WIB. DPA melalui perusahaan daerah (perusda) Aneka Usaha dan Jasa diduga merugikan negara Rp 8,093 miliar dengam membuat proyek fiktif.