Mantan anggota DPR Markus Nari dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Markus diyakini bersalah memperkaya diri sendiri sebesar USD 900 ribu dari proyek e-KTP juga merintangi pemeriksaan saksi di persidangan kasus e-KTP tersebut.