Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

20DETIK

   |   
63 Views | Senin, 28 Okt 2019 18:04 WIB

Mantan anggota DPR Markus Nari dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Markus diyakini bersalah memperkaya diri sendiri sebesar USD 900 ribu dari proyek e-KTP juga merintangi pemeriksaan saksi di persidangan kasus e-KTP tersebut.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK