DK, GM, MA, MI, H, dan E resmi dijatuhi hukuman kurungan 21 hari. Keenam polisi tersebut diberi sanksi karena telah melanggar SOP pengamanan aksi unjuk rasa berujung ricuh yang terjadi beberapa waktu lalu di Kendari. Selain dikurung 21 hari, mereka juga dijatuhi hukuman disiplin lain.