Eks Plt Kadis PUPR Penyuap Sukiman Divonis 1,6 Bulan Penjara

20DETIK

   |   
743 Views | Senin, 28 Okt 2019 23:46 WIB

Mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor. Natan terbukti bersalah melakukan suap terhadap kepada anggota komisi XI DPR fraksi PAN, Sukiman terkait pengupayaan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak di APBN 2017, APBN-P 2017, dan APBN 2018.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK