Kapolda Metro: Demo Diperbolehkan UU, Tapi Jangan Ganggu Persatuan!

20DETIK

   |   
6 Views | Selasa, 29 Okt 2019 12:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebut ada aturan yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin menggelar unjuk rasa. Menurutnya, unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, asalkan memperhatikan beberapa hal. Apa saja?

Satria Kusuma - 20DETIK