Pengguna kendaraan bermotor dilarang untuk melintas di jalur khusus sepeda per 20 November 2019. Apabila melanggar, denda sebesar Rp 500 ribu telah menanti.
Pengguna kendaraan bermotor dilarang untuk melintas di jalur khusus sepeda per 20 November 2019. Apabila melanggar, denda sebesar Rp 500 ribu telah menanti.