Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, divonis 14 tahun dalam kasus pembunuhan. Terdakwa membunuh pegawai administrasi UNM yang juga tetangganya, Siti Zulaiha Djafar, karena tersinggung harga dirinya dilecehkan.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, divonis 14 tahun dalam kasus pembunuhan. Terdakwa membunuh pegawai administrasi UNM yang juga tetangganya, Siti Zulaiha Djafar, karena tersinggung harga dirinya dilecehkan.