Dosen di Makassar Divonis 14 Tahun karena Bunuh Rekan Perempuan

20DETIK

   |   
80 Views | Selasa, 29 Okt 2019 20:38 WIB

Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, divonis 14 tahun dalam kasus pembunuhan. Terdakwa membunuh pegawai administrasi UNM yang juga tetangganya, Siti Zulaiha Djafar, karena tersinggung harga dirinya dilecehkan.

M Nur Abdurrahman - 20DETIK