Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menuturkan Presiden Joko Widodo akan menunggu uji materi UU KPK di MK, sebelum memutuskan untuk mengeluarkan Perppu. Menanggapi alasan tersebut, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai alasan tersebut terkesan mengada-ada.