Ahli hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Setiawan, dihadirkan sebagai saksi ahli KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi. Kehadiran Arif salah satunya untuk menjelaskan soal penerapan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Imam sebelum UU KPK baru berlaku.