Pengacara Imam Nahrawi, Saleh, mengaku akan menyampaikan hasil gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun Saleh tetap mengklaim bila KPK tidak memiliki cukup bukti menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai tersangka.