KLHK: Dari 17 Gugatan Karhutla, 9 Sudah Dikabulkan MA

20DETIK

   |   
109 Views | Minggu, 17 Nov 2019 13:29 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setidaknya, dari 17 gugatan karhutla, ada 9 kasus yang sudah inkrah dan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 315 triliun.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK