Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setidaknya, dari 17 gugatan karhutla, ada 9 kasus yang sudah inkrah dan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 315 triliun.