Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib ngantor. Artinya, tidak lama lagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bisa kerja dari mana saja.