Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan peraturan gubernur (pergub) tentang aturan jalur sepeda. Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.
Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan peraturan gubernur (pergub) tentang aturan jalur sepeda. Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.