Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar

20DETIK

   |   
10,178 Views | Senin, 25 Nov 2019 13:00 WIB

Polisi mulai hari ini akan melakukan penilangan apabila pengguna skuter listrik melintas di jalan raya dan trotoar. Kini penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di area wisata dan olahraga seperti misalnya kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Iswahyudi - 20DETIK