Pemerintah masih melakukan kajian dalam menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Namun pemerintah menyebut FPI telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta berjanji tak akan melanggar hukum.