Gugatan mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena salah objek. Mahasiswa yang menjadi kuasa pemohon menjelaskan hal ini dikarenakan MK memajukan jadwal sidang.