Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus pencucian uang. Menurut jaksa, dakwaan perkara ini memenuhi syarat formal dan syarat materiil.