Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Khawatir hal ini mengintervensi indenpendensi KPK.