KPK: Jangan Sampai Status ASN Intervensi Independensi KPK

20DETIK

   |   
125 Views | Jumat, 29 Nov 2019 18:55 WIB

Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Khawatir hal ini mengintervensi indenpendensi KPK.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK
Tags: