Sidang lanjutan kasus penemuan mayat wanita di dalam karung kembali digelar di Pengadilan Militer III-6 Makassar. Terdakwa, Sertu Novri dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pembunuhan Jayanti.
Sidang lanjutan kasus penemuan mayat wanita di dalam karung kembali digelar di Pengadilan Militer III-6 Makassar. Terdakwa, Sertu Novri dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pembunuhan Jayanti.