Serda N Pembunuh Istri di Polman Juga Diadili Atas Kasus Poligami

20DETIK

   |   
337,031 Views | Kamis, 05 Des 2019 21:39 WIB

Selain bersalah atas kasus pembunuhan wanita dalam karung, Serda juga dijatuhi putusan atas dua kasus pidana lainnya. Dua kasus yang membuat terdakwa Serda N harus menjalani sidang militer, terkait Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan poligami.

Abdy Febriady - 20DETIK