Selain bersalah atas kasus pembunuhan wanita dalam karung, Serda juga dijatuhi putusan atas dua kasus pidana lainnya. Dua kasus yang membuat terdakwa Serda N harus menjalani sidang militer, terkait Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan poligami.