Komisi pemilihan umum (KPU) menerbitkan aturan yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi bisa maju di pilkada. Meski begitu, partai lah nanti yang akan menentukan maju atau tidaknya.
Komisi pemilihan umum (KPU) menerbitkan aturan yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi bisa maju di pilkada. Meski begitu, partai lah nanti yang akan menentukan maju atau tidaknya.