Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengibar bintang kejora. Pengacara enam tersangka menilai putusan hakim itu bias dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengibar bintang kejora. Pengacara enam tersangka menilai putusan hakim itu bias dan tidak sesuai dengan fakta hukum.