Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Kesalahan yang Dicari-cari Hakim

20DETIK

   |   
1,033 Views | Selasa, 10 Des 2019 20:57 WIB

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengibar bintang kejora. Pengacara enam tersangka menilai putusan hakim itu bias dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK