Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya

20DETIK

   |   
1,296 Views | Rabu, 11 Des 2019 14:08 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana tetap boleh maju sebagai calon kepala daerah. Tapi ada syarat yang diberikan oleh MK. Apa itu?

Satria Kusuma - 20DETIK