Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan seorang nelayan bernama Abu Bakar bersalah karena memberikan uang suap kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun. Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Berikut vonis hakim.