Gugatan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Suteki ditolak PTUN Semarang. Suteki pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Akademik. Namun. Suteki menolak dan bakal mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang.