Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) agar pemerintah daerah menyusun rencana darurat (contingency plan). Hal ini lantaran Indonesia terus dilanda bencana setiap tahunnya.